Jumat, 05 Desember 2008

anambas island





me

my life is my adventure

Kabupaten Kepulauan Anambas

Menuju Paripurna

25 Juni 2008 jam 15:13
Pukul 12.38 WIB, Selasa (24/6) kemarin menjadi hari bersejarah sekaligus babak baru bagi Kepulauan Anambas. Bersamaan dengan ketokan palu oleh Ketua DPR RI Agung Laksono, DPR dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang terpisah dari Natuna untuk disahkan menjadi UU.

Setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan tanggapan pemerintah, Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin sidang paripurna menanyakan ke forum paripurna apakah 13 RUU itu dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU, yang langsung dijawab setuju oleh forum dan diketok palu.

Setelah memperhatikan keputusan DPR itu, beberapa pendukung pembentukan KKA yang hadir dengan pakaian adat Melayu langsung bertepuk tangan, saling bersalaman ataupun berpelukan, serta bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Dari Sabang Sampai Merauke.

Tak hanya itu, begitu keluar dari ruang paruipurna DPR, para simpatisan pembentukan Anambas juga melantunkan Shalawat Badar. Usai pengesahan kemarin, warga Anambas yang bergembira dengan pengesahan Anambas langsung menggelar sujud syukur bersama di Masjid Baiturrahman komplek DPR RI.

Nampak dalam barisan pendukung Anambas sejumlah tokoh masyarakat Kepri seperti mantan Bupati Kepri Huzrin Hood, Ketua BP3KKA Muhammad Zen, Sekretaris Umum BP3KKA Wan Sarros, serta Asisten I Setdaprov Kepri Tengku Mukhtaruddin dan beberapa warga asal Kepri lainnya.

Selain RUU KKA, DPR dan pemerintah juga mengambil keputusan atas 12 RUU lain yang terdiri atas 11 RUU pembentukan wilayah baru dan RUU perubahan ketiga UU Nomor 53 Tahun 1999 untuk mengukuhkan pemindahan ibukota Kabupaten Rokan Hilir dari Ujung Tanjung ke Bagansiapiapi.

Dalam paripurna yang dihadiri 396 anggota DPR tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto saat menyampaikan pandangan pemerintah mengatakan, RUU yang dibawa ke paripurna kemarin sudah dibahas dengan hati-hati. Mendagri mengatakan, proses pembahasan 12 RUU pembentukan daerah baru yang dibawa di paripurna itu memang berlangsung alot dan penuh dinamika.

”Ini disebabkan karena di satu pihak pemerintah ingin moratorium (penghentian sementara pemekaran), tetapi di pihak lain masyarakat juga menuntut. Tetapi saya hormati usaha di Komisi II yang telah meneliti persyaratan-persyaratanya hingga akhirnya dapat disepakati pengesahan 13 RUU ini,” ujar Mardiyanto.

Dana Hibah ke KKA Direvisi

Sementara, dalam RUU tentang KKA yang disepakati DPR dan pemerintah, terdapat perubahan mengenai jumlah dana hibah yang akan diberikan Kabupaten Natuna sebagai daerah induk kepada Anambas. Sebelumnya dalam RUU dana yang akan diberikan dari Natuna ke anambas sebesar Rp30 miliar. Namun akhirnya, dana hibah itu disamakan dengan kabupaten-kabupaten lain, yakni sebesar Rp5 miliar setiap tahun selama tiga tahun.

Terkait bantuan untuk KKA, Asisten I Pemrov Kepri Tengku Mukhtaruddin mengatakan, pada prinsipnya Pemprov Kepri siap mendanai KKA melalui dana hibah sebesar Rp5 miliar setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut. Namun demikian, realisasi itu masih harus menunggu peresmian KKA. “Kita menunggu peresmiannya. Kalau masih mungkin ya diambil dari APBD Perubahan 2008. Tetapi kalau sudah tidka terkejar ya menggunakan APBN murni 2009,” cetus Mukhtar.

Dikatakan, sebelum dituangkan dalam RUU pembentukan KKA, kesanggupan membantu wilayah kabupaten termuda di Kepri itu dikukuhkan dengan Surat dari Gubernur dan DPRD Kepri. Sementara menyinggung pengalihan aset, dokumen dan personil untuk KKA, Mukhtar yang memiliki pengalaman serupa saat pemekaran Kepri dari Riau itu menjelaskan bahwa tidak banyak aset dan dokumen yang akan dialihkan dari Natuna ke Anambas. “BUMD yang ada juga cuma di Natuna,” paparnya.

Justru yang perlu segera dilakukan, lanjut Mukhtaruddin, pengadaan personil untuk penyelenggaraan pemeritahan di Anambas. “Siapapun bisa ditempatkan di situ (Anambas). Bukan hanya dari Natuna, tak tertutup kemungkinan dari daerah lain seperti Batam bisa saja dipindahkan. Tetapi kita lihat dulu daerah mana yang surplus tenaga (pegawai),tentunyadengan persetujuan yangg bersangkutan,” ujarnya.

Warga Anambas Didata

Sekretaris Umum Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA) Wan Sarros mengatakan, pasca disahkannya Kabupaten Anambas, ada sejumlah tugas yang harus dilakukan panitia pembentukan Anambas. Warga Anambas di perantauan didata untuk dimasukkan menjadi database warga KKA.

Database ini sangat penting untuk melihat potensi masyarakat Anambas, termasuk juga dalam menyatukan visi dan misi membangun Anambas. ”Perjuangan belum selesai. Secepatnya database warga Anambas dikumpulkan,” katanya.

Selain itu, panitia pembentukan KKA juga menyiapkan syukuran yang akan dilaksanakan di Anambas, namun jadwal dan tempat pastinya, apakah di Jemaja atau Siantan, belum dipastikan.

Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Tawarich BSc juga menyambut baik pengesahan RUU KKA.

”Sehubungan dengan hal ini, kita menggesa agar pemerintah segera menandatangani UU itu dan menunjuk Plt Bupati, agar UU dan jalannya roda pemerintahan di Anambas berlangsung efektif,” kata anggota DPRD Kepri asal dapil Natuna in, Selasa (24/6) kemarin

huyyyyyyyy



four caolleague



FHJHJHGJ